Home
Jumat, 05 Februari 2010
Selamat Datang di Blogger Teni Tuti Rismawati. Blog ini berisi sekilas tentang Penyiaran di Radio. Anda juga dapat melihat Video penyiaran.
Selamat Datang di Blogger Teni Tuti Rismawati. Blog ini berisi sekilas tentang Penyiaran di Radio. Anda juga dapat melihat Video penyiaran.
Radio adalah teknologi yang mampu melakukan pengiriman sinyal melalui modulasi gelombang elektromagnetik. Gelombang ini melintas lewat udara dan maupun ruang hampa.
Perangkat Rakom di Mobil
Pilihan perangkat radio untuk mobil sangat mudah karena memang sudah umum, tapi yang pasti jenis radio portable atau Rig seperti gambar dibawah ini yang sering dipergunakan untuk di mobil:
Foto 7: Icom IC2200H salah radio yang menjadi favorit, baik mobile atau home station
Pemasangan perangkat di mobil sangat simple. Pilih dudukan untuk antena dengan memperhatikan beberapa hal a.l. bagaimana antena jika mobil diparkir basement, bagaimana antena jika mobil lewat portal, bagaimana antena jika mobil melaju cepat, dan lain sebagainya.
Foto 8: Pemasangan antena VHF di cap mesin
Setelah posisi antena sudah dapat dan pemilik merasa nyaman, maka selanjutnya ukurlah jarak antara posisi antena dengan posisi radio yang umum-nya ditempatkan di dashboard tengah bawah. Ulur panjang kabel dengan melihat setiap lengkungan atau jalur kabel antena yang akan dilewati.
Rata-rata kebutuhan antena untuk mobil antara 4 s/d 5 meter dan usahakan sisa kabel tidak digulung, namun dibiarkan terurai panjang di kolong dashboard.
Foto 9: Perangkat Rig di mobil
Keluhan yang sering terjadi adalah noise. Jadi, perhatikan setiap alur kabel antena, apakah kabel antena melewati bagian mesin atau berhimpitan dengan kabel listrik. Beberapa teman memasang kabel ground dari bonggol antena menuju chasis body di kolong.
Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".
Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta
Ada beberapa perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta yaitu, pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat sedangkan radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung, dan lain-lain.
Jaringan Radio Komunitas Indonesia
Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.